Home » » Tips: Pendampingan oleh Pengacara

Tips: Pendampingan oleh Pengacara

Written By Unknown on Senin, 03 Juni 2013 | Senin, Juni 03, 2013

Tips memilih pengacara yang tepat

Salah satu upaya terhindar dari hukuman berat adalah dengan menggunakan jasa pengacara, baik saat pemeriksaan di kepolisian maupun persidangan du pengadilan. Mengapa demikian? Jasa pengacara dibutuhkan untuk menghindarkan tersangka atau terdakwa dari pernyataan maupun pertanyaan yang “menjebak” dan akhirnya dapat memberatkan Anda. Bukan hanya itu, seorang pengacara yang handal mampu melihat celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk meringankan ancaman hukuman bagi sang klien.


Andai kata kasus yang membelit Anda akhirnya dibawa ke pengadilan, alangkah bijaknnya jika Anda menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi selama persidangan, apalagi jika ancaman hukuman yang Anda hadapi cukup berat, misalnya diatas lima tahun. Namun, jika Anda yakin dengan kemampuan diri sendiri serta yakin memenangkan kasus itu, bisa saja maju menghadapi persidangan tanpa pendampingan pengacara.
Bagi mereka yang tidak mampu, negara dapat menyediakan tenaga pengacara untuk melakukan pendampingan. Selain difasilitasi negara, Anda jug adapt menghubingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdapt di kota Anda. Menggunakan jasa penasehat hukum dari LBH aka membantu Anda dari segi pembayaran, karena LBH ada untuk membantu mereka yang tidak mampu dan buta hukum. Tidak mampu di sini ditunjukkan dengan surat keterangan tidak mampu dari aparat pemerinntahan setempat. Lain lagi buta hukum, buta hukum di sini dilihat dari kasus yang dihadapi. Jika kasus yang dihadapi tersangka/terdakwa menyangkut hal-hal yang berefek luas pada masyarakat (pelanggaran HAM. Mafia peradilan, hak atas tanah, sosial, ekonomi, budaya, dan ancaman hukuman mati), meski si tersangka/terdakwa memiliki kemampuan ekonoi, LBH akan memberikan perlindungan hukum.
Menjadi sedikit berbeda ketika Anda memilih untuk mencari pengacara sendiri dibandingka memilih pengacara “gratisan” yang disediakan negara. Jika demikian, maka ANda harus memilih secermat mungkin dan bernegosiasi dengan si pengacara. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan pengacara yang ideal seperti berikut:
    Pengacara tersebut harus memiliki izin praktek yang diberikan oleh organisasi profesi. Khusu untuk pengacara atau pembela umum yang tergabung dalam LBH atau LKBH perguruan tinggi maka dapat mengajukan permohonan izin praktek insidentil kepada Ketua Pengadilan. 
      Penting untuk mendapatkan pengacara yang memiliki pengetahuan luas dan cerdas. Anda bisa mengetahuinya dengan menanyakan tentang kejadian-kejadian hukum yang terbaru. Jawabab dari si pengacara dapat menjadi penilaian dari kemampuannya.
          Pada dasarnya setiap pengacara dapat menangani berbagai macam kasus hukum yang ada. Nammun untuk bidang-bidang tertentu memang terdapat pengecualian, seperti saan beracara di pengadilan pajak, pengurusan HAKI, dan hal-hal yang terkait dengan pasar modal (seperti pemberian pendapat hukum untuk perusahaan yang ingin go-publik). Bidang-bidang tersebut membutuhkan persyaratan khusus atu kompetensi tambahan dari si pengacara.
        Jangan tertipu dengan penampilan pengacara yang parlente. Penampilan yang parlente bukan jaminan dia memiliki wawasan dan pengetahuan yang mumpuni. Pilih pengacara berdasarkan kemampuannya, bukan keahliannya.
            Menilai kemampuan pengacara juga dapat dilihat dari rekam jejak (track record) kasus yang pernah ditangani dengan sukses. Jika seorang pengacara dipercaya untuk menangani kasus petinggi-petinggi negeri ini dan berhasil memenangkan kasus-kasus besar maka kualitasnya sudah tentu baik.
      Tidak ada standar khusus terkait bayaran seorang pengacara. Besarya biaya tergantung pada negosiasi Anda dengan si pengacara. Biasanya dilihat dari kompleksitas perkara yang dihadapi.
       Sama halnya dengan biaya, pendampingan pengacara juga bergantung kepada kesepakatan. Jika kesepakatan antara klien dengan pengacara hanya untuk peradilan tingkat pertama (persidangan di pengadilan negeri) maka jika lawan melakukan banding ke pengadilan tinggi, Anda perlu mencari pengacara baru. Namun jika Anda telah bersepakat untuk menyewa pengacara hingga kasus Anda berkekuatan hukum tetap maka Anda tidak perlu mencarai pengacara lagi.
         Buatlah sebuah surat perjanjia kerjasama dengan pengacara Anda. Hal ini untuk membuat jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban Anda dan pengacara.
Setelah mendapatkan pendamping yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda maka persiapkan diri Anda. Bersama pengacara, sisir kembali kronologis kasus. Lakukan pendataan tentang saksi-saksi yang dapat membantu posisi Anda, barang bukti yang dapat meringankan, dan ceritakan kasus secara lengkap dan terbuka kepada pengacara sehingga dia bisa membantu secara optimal. Jangan sampai Anda justru menyembunyikan informasi kepada pengacara karena bukan tidak mungkin informasi yang disembunyikan justru dapat menguntungkan.


 (RAS, Redaksi, 2010, Tips Hukum Praktis: Menghadapi Kasus Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta)

Share this article :
2 Komentar Blogger
Silahkan Berkomentar via Facebook
Silahkan Berkomentar via Blogger

2 komentar :

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

 
Support : Kaskus | Facebook | Twitter | Kompasiana
Copyright © 2013. freshly's blog - All Rights Reserved
Kunjungi saya di Google+
Proudly powered by Blogger