Home » » TIPS: Korban Gosip

TIPS: Korban Gosip

Written By Unknown on Rabu, 15 Mei 2013 | Rabu, Mei 15, 2013


Hidup bertetangga memang kerap kali menimbulkan gesekan. Gesekan ini bisa timbul karena banyak hal, salah satunya adalah rumor atau kabar burung yang menjelek-jelekkan nama Anda. Mungkin ada yang menggosipkan Anda sebagai perusak rumah tangga orang, ada yang menyebut Anda pencuri, atau kabar-kabar tak sedap lainnya. Gosip tersebut lalu menjadi tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan membuat Anda risih.

Penting untuk diketahui bahwa tindakan tetangga Anda sudah termasuk kategori melanggar hukum. Anda dapat melapor tindak-tanduk mereka ke polisi, jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak lagi mempan. Anda dapat melaporkan mereka atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah. Hukuman bagi mereka yang melakukan kedua hal tersebut adalah penghinaan dengan ancaman Sembilan bulan hingga empat tahun penjara (Pasal 310 dan 318 KUHP)
 
Pasal 318 ayat 1 KUHP:
Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


 (RAS, Redaksi, 2010, Tips Hukum Praktis: Menghadapi Kasus Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta)
Share this article :
0 Komentar Blogger
Silahkan Berkomentar via Facebook
Silahkan Berkomentar via Blogger

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Kaskus | Facebook | Twitter | Kompasiana
Copyright © 2013. freshly's blog - All Rights Reserved
Kunjungi saya di Google+
Proudly powered by Blogger