
Penting untuk diketahui bahwa tindakan tetangga
Anda sudah termasuk kategori melanggar hukum. Anda dapat melapor tindak-tanduk
mereka ke polisi, jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak lagi mempan. Anda
dapat melaporkan mereka atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah. Hukuman
bagi mereka yang melakukan kedua hal tersebut adalah penghinaan dengan ancaman
Sembilan bulan hingga empat tahun penjara (Pasal 310 dan 318 KUHP)
Pasal 318 ayat 1 KUHP:
Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja
menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana,
diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(RAS, Redaksi, 2010, Tips Hukum Praktis: Menghadapi Kasus Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta)