Home » » TIPS: Dituduh Sebagai Pencuri

TIPS: Dituduh Sebagai Pencuri

Written By Unknown on Rabu, 15 Mei 2013 | Rabu, Mei 15, 2013

Dituduh sebagai pencuri adalah salah satu permasalahan yang tak bisa dianggap sepele. Ancaman hukuman yang dapat menimpa Anda bisa mencapai hukuman mati, tergantung efek yang tercipta. Menghadapi tuduhan tersebut, Anda bisa mengajukan saksi-saksi atau bukti-bukti yang bisa membantu atau meringankan tuduhan tersebut. Satu lagi, dalam KUHP waktu terjadinya pencurian bisa menjadi efek mengurangi hukuman. Pasal 363 ayat 3 menyatakan pencurian yang dilakukan pada waktu malam dapat dikenakan hukuman hingga tujuh tahun penjara. Oleh karena itu, sewaktu menghadapi tuduhan pencurian anda perlu mencermati tuduhan terhadap waktu terjadinya pencurian tersebut.
 
Pasal 362 KUHP
Barangsiapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 363 ayat 1
Diancam dengan ancaan pidana penjara tujuh tahun pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak.


 (RAS, Redaksi, 2010, Tips Hukum Praktis: Menghadapi Kasus Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta)




Share this article :
0 Komentar Blogger
Silahkan Berkomentar via Facebook
Silahkan Berkomentar via Blogger

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Kaskus | Facebook | Twitter | Kompasiana
Copyright © 2013. freshly's blog - All Rights Reserved
Kunjungi saya di Google+
Proudly powered by Blogger