Dituduh sebagai pencuri adalah salah satu
permasalahan yang tak bisa dianggap sepele. Ancaman hukuman yang dapat menimpa
Anda bisa mencapai hukuman mati, tergantung efek yang tercipta. Menghadapi
tuduhan tersebut, Anda bisa mengajukan saksi-saksi atau bukti-bukti yang bisa
membantu atau meringankan tuduhan tersebut. Satu lagi, dalam KUHP waktu
terjadinya pencurian bisa menjadi efek mengurangi hukuman. Pasal 363 ayat 3
menyatakan pencurian yang dilakukan pada waktu malam dapat dikenakan hukuman
hingga tujuh tahun penjara. Oleh karena itu, sewaktu menghadapi tuduhan
pencurian anda perlu mencermati tuduhan terhadap waktu terjadinya pencurian
tersebut.
Pasal 362 KUHP
Barangsiapa mengambil suatu barang, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain, dengan maksud untuk memilikinya
secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
Pasal 363 ayat 1
Diancam dengan ancaan pidana penjara tujuh
tahun pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup
yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui
atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak.
(RAS, Redaksi, 2010, Tips Hukum Praktis: Menghadapi Kasus Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta)
(RAS, Redaksi, 2010, Tips Hukum Praktis: Menghadapi Kasus Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta)