Korupsi |
Korupsi banyak macamnya. Setidaknya begitu menurut
orang-orang. Ada korupsi waktu, korupsi janji, korupsi uang, korupsi tenaga,
dan masih banyak lagi. Walau sama-sama tidak akan bisa diberantas di muka bumi
khususnya di Indonesia, artikel ini tidak membahas hal-hal tersebut melainkan
membahas korupsi dalam pengertian sebenarnya yaitu dalam Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengertian tindak pidana korupsi terkandung dalam Pasal 2
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang (termasuk
korporasi) yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Unsur utamanya adalah merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Itu artinya penggunaan kata korupsi waktu, korupsi janji,
korupsi uang, korupsi tenaga, dan korupsi lainnya adalah tidak tepat jika tidak
mengakibatkan kerugian pada keuangan negara atau perekonomian negara. Kata-kata
tersebut dapat masuk ke dalam kategori tindakan penipuan.
Kembali ke pokok permasalahannya. Korupsi di Indonesia,
dapatkah diberantas? Atau pemberantasan korupsi di Indonesia hanyalah sebatas
retorika?
Akhir-akhir ini media sering mengabarkan tentang KPK,
Kejaksaan, dan Kepolisian yang gencar menindak pada pelaku korupsi. Wacana
tentang pidana mati bagi koruptor juga semakin menguat. Pertanyaannya adalah:
sejauh manakah usaha-usaha tersebut akan berperan dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi? Banyak kalangan yang optimis korupsi dapat diberantas dengan
adanya sanksi yang tegas bagi para koruptor. Pendapat saya pribadi, pemberian
sanksi yang tegas bagi para koruptor tidak akan banyak membantu dalam
mengurangi ataupun memberantas korupsi di Indonesia. Untuk menanggulangi sebuah
akibat, tidak akan banyak membantu jika dilakukan tindakan terhadap pelaku
perbuatan yang menimbulkan akibat tersebut. Akan lebih bermanfaat jika
penanggulangannya adalah
dengan mencari apa penyebab sebuah perbuatan itu dilakukan. Penyebab
dari perbuatan tersebutlah yang harus ditanggulangi seperti dirubah,
dihilangkan, ataupun diperbaiki.
Saya berpendapat bahwa penyebab korupsi terjadi karena
adanya sistem yang membuka peluang terhadap seseorang untuk melakukannya. Salah
satu contoh adalah wewenang banggar (Badan Anggaran) yang terlalu besar dalam
menentukan jumlah besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta
sifatnya yang tertutup sehingga memperbesar kesempatan anggota banggar untuk
melakukan korupsi. Untuk mengatasinya diperlukan transparansi dalam banggar
DPR, yaitu sidang pembahasannya harus dilakukan secara terbuka dan mudah
diakses oleh publik sehingga publik dapat mengkritisi dan berpartisipasi dalam
pembuatan anggaran. Artikel ini tidak akan panjang lebar membahas hal tersebut
melainkan mengerucut pada masalah yang lebih sederhana namun berdampak besar
yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS harus bayar |
Membayar puluhan hingga ratusan juta untuk menjadi PNS itu
sudah menjadi paradigma dan sebuah kesalahan yang berulang-ulang, tahun
menahun, hingga menjadi sebuah kebenaran publik. Anda ingin menjadi PNS tapi
tidak punya uang, maka bersiaplah ditertawakan semua orang! Memang ada juga
yang menjadi PNS tanpa membayar sepeserpun namun itu hanyalah satu dari sejuta
pelamar yang berusaha mendapatkan pekerjaan abdi negara tersebut. Sangat lucu
mendengar Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi,
Prof. Dr. Eko Prasojo, S.Ip mengatakan "Siapa yang percaya kepada
oknum-oknum yang menjamin akan mampu memasukkan PNS dengan syarat-syarat
nominal tertentu itu tandanya Anda telah tertipu."
(sumber)
Ah, sudahlah... Ingin menjadi PNS, bayar! Anda tidak ingin tertipu seperti yang
wakil menteri PANRB katakan itu? Silahkan jangan bayar, dan Anda dijamin tidak
akan dapat menjadi seorang PNS. Ini sudah menjadi rahasia umum sehingga jika
ada masyarakat yang membaca pernyataan wakil menteri tersebut, saya bisa
membayangkan bagaimana raut wajah dan kata-kata apa yang akan terlontar.
Seseorang yang ingin menjadi PNS tentu harus mengorbankan
sesuatu untuk dapat memiliki nominal uang yang akan dipergunakan sebagai alat
untuk menjadikan dirinya PNS. Orangtua berhutang ke bank, menjual ataupun
menggadaikan rumah, tanah, maupun ternak. Ingat! Orang yang ingin menjadi PNS
bukanlah orang kaya. Jika dia orang kaya, dia tidak akan mau menjadi PNS. Kalimatnya sesederhana itu
saja, maka tidak dapat
dipungkiri cara-cara tersebut tadi memang hal yang lumrah dilakukan agar
seseorang dapat menjadi seorang PNS. Salah satu teman saya pernah berkata,
tidak apalah menggadai tanah untuk menjadi PNS. Toh nanti ketika SK PNS keluar,
itu saja dibuat menjadi agunan untuk berhutang ke bank dan tanah dapat ditebus.
Ironis sekali, namun itulah realita.
Apa yang terjadi setelah seseorang menjadi PNS? Mengabdi
kepada negara? Melakukan pekerjaan yang ditugaskan dengan sungguh-sungguh?
Tidak lain tidak bukan, jawabannya adalah TIDAK! Dalam fikiran pasti adalah
bagaimana cara mengembalikan uang puluhan bahkan ratusan juta yang telah
digunakan untuk dapat menjadi seorang pegawai negeri. Dasar itulah yang membuat
seseorang menjadi koruptor. Kasus ini tidak berbeda dengan legislatif yang
telah menghabiskan banyak dana selama masa kampannye yang telah saya ulas disini. Uang dipinjam,
tentu diperlukan cara untuk mengembalikannya. Itu adalah logika matematika
sederhana.
Negara seharusnya memberantas keanehan yang telah menjadi
sebuah kebenaran dalam masyarakat ini. Bekerja itu harusnya dibayar, bukan
untuk membayar. Pemerintah ingin mengeluarkan statement bahwa tidak pernah ada
pungutan untuk menjadi PNS? Sudahlah... Sepertinya memang korupsi di negara ini
tidak akan pernah dapat diberantas. Jadi janganlah pernah bermimpi, hai bangsa
Indonesia.
Merubah sistem adalah usaha yang paling ampuh dalam
pemberantasan korupsi nomor dua, setelah merubah pribadi yang bersih dan jujur
sejak dini. Walaupun ada peluang untuk korupsi namun jika manusianya telah
memiliki mental jujur dan bersih, tidak akan terjadi apa yang disebut dengan
korupsi itu. Namun membina pribadi yang jujur dan bersih sangatlah sulit
dilakukan terlebih sifat seseorang dapat saja berubah dipengaruhi oleh waktu
dan lingkungan sekitarnya.
Assalamualaikum wrb,saya Rahman saputrah, niat saya hanya ingin berbagi kebaikan khusus kepada orang yang mengalami kesusahan,percaya tidak percaya semua kembali pada pembaca postingan saya, awalnya saya seorang pengusaha yang bisa dibilang sukses, tapi banyak yang tidak suka kalau saya sukses,dan akhirnya bisnis saya bangkrut dan saya sempat jadi Pengangguran kurang lebih 1tahun saya punya anak 3 dan masih kecil2,saya sempat putus asa dan tidak tau mau berbuat apa, tapi setiap saya melihat anak saya, Saya merasa kasian, dan kemarin tampa disengaja ada Teman saya memberi saran dia menyarangkan saya untuk menghubungi Mbah jonoseuh, beliau memberikan bantuan Pesugihan, awalnya sih saya ragu tapi mau nggak mau saya beranikan diri mencoba bantuan dari Mbah jonoseuh. syukur Alhamdulillah dengan bantuan pesugihan beliau saya sekarang sukses kembali dan saya bisa biayai sekolah anak saya sampai selesai,terimah kasih Mbah berkat Mbah saya bisa sukses kembali,ini pengalaman pribadi saya khusus bagi teman2 yang sempat baca dan punya masalah silahkan hub Mbah jonoseuh di nomor 082344445588 dan pasti beliau bisa meringankan semuah permasalahan yang anda hadapi untuk saat ini, Dan terimah kasih kepada yang punya room ini karna saya sempat berbagi pengalaman dan mudah2han bisa membantu,
BalasHapus