Schapelle Leigh Corby yang familiar disebut
Corby akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya pada Jumat, 7 Februari 2014 setelah
hampir satu dekade mendekam di Lapas Kerobokan Bali, Menteri Hukum dan Ham Amir
Syamsudin mengabulkan permohonan bebas bersyarat terhadap dirinya. Dari 1.798 narapidana yang mengajukan bebas
bersyarat, Kemenkumham mengabulkan pengajuan 1.291 narapidana, dan Corby adalah
salah satunya.
Corby yang pada 21 April 2005 dituntut Jaksa
dengan pidana penjara seumur hidup divonis oleh Mahkamah Agung 20 tahun. Belum
memasuki masa tahanan selama 10 tahun, Corby sudah bisa bebas menghirup udara
luar. Luar biasa!
Selama menjalani masa tahanan, Corby tentunya
mendapat remisi (pengurangan tahanan) sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun
1995 tentang Pemasyarakatan dan turunannya seperti PP No. 28 tahun 2006.
Umumnya ada 3 jenis remisi yaitu remisi umum, remisi khusus, dan remisi
tambahan. Remisi umum diberikan setiap hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia yaitu 17 Agustus, remisi khusus diberi tiap hari besar agama yang
dianut oleh narapidana, dan remisi tambahan didapat apabila napi melakukan hal
yang berguna seperti berbuat jasa kepada negara, melakukan kegiatan kemanusiaan,
dan membantu kegiatan pembinaan di lapas. Hal tersebut memang diatur dalam
perundang-undangan sehingga tidak dapat disangkal bahwa remisi tersebut tiap
tahun memang diberikan kepada napi, termasuk Corby. Namun hal yang lebih
mencengangkan pada tanggal 15 Mei 2012, presiden SBY memberi grasi kepada Corby
berupa pengurangan tahan selama 5 tahun. Berbeda halnya dengan remisi dalam
Undang-undang yang harus diberikan kepada setiap napi, grasi adalah hak prerogatif,
bukanlah sebuah kewajiban. Namun tetap saja, untuk pertama kalinya di dunia ini
presiden memberi grasi kepada narapidana tindak pidana narkotika, terlebih
dengan pengurangan yang fantastis, 5 tahun! Masa tahanan Corby yang harusnya 20
tahun pun mengerucut, hingga pada Jumat 07 Februari 2014 mendapatkan hak bebas
bersyarat. Tidak sampai sepuluh tahun.
Sekilas muncul di benak penulis, sebenarnya
perlukah remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat? Salah satu tujuan pidana
penjara dalam sistem pemidanaan adalah memberikan efek jera. Dalam kasus Corby,
apakah akan timbul efek jera pada wanita yang diberi julukan “ratu mariyuana”
itu? Melihat masa tahanan yang harusnya 20 tahun berkurang hingga tidak sampai
setengahnya, tentu tidak akan menimbulkan efek jera kepada Corby. Lebih
mengkhawatirkan lagi, dapat saja para bandar narkoba menilai negara Indonesia
adalah “lahan subur” untuk mengembangkan jaringan. Mereka tahu hukum Indonesia
sangat lunak dan memiliki banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk
pengurangan masa tahanan sehingga akan banyak Corby-Corby lain yang akan
bermunculan di negara ini.Tidak takut lagi terhadap hukum Indonesia jika saja
mereka tertangkap dan diadili nantinya. Bagaimana tidak takut, Indonesia telah
kehilangan Ratu Mariyuana yang telah menjadi ikon penegakan hukum terkait
pemberantasan narkotika di Indonesia. Ini bahkan dapat dikatakan sebagai
penipuan publik. Dengan divonisnya Corby selama 20 tahun, masyarakat pada
umumnya tentu merasa tenang dan aman atas tegasnya hukum Indonesia. Apa yang
terjadi kemudian? Ternyata masa tahanan Corby tidak sampai 10 tahun.
Bukan hanya kasus narkotika, pada kasus lain
seperti tindak pidana korupsi juga sering didapati hal seperti ini. Sudah
divonis ringan, dapat remisi dan grasi juga. Rusaklah cita-cita hukum Indonesia
yang gencar memberantas kejahatan berat seperti tindak pidana narkotika,
korupsi, dan terorisme. Penulis berpendapat, harusnya remisi, grasi, dan bebas
bersyarat ditiadakan secara permanen. Segera revisi Undang-undang No. 12 tahun
1995 dan turunannya yang memberi hak remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat,
karena itulah yang membuat hukum di Indonesia pincang. Untuk apa Jaksa susah
payah menuntut dan Hakim memvonis berat jika nantinya akan bebas secepat Corby?
Tidak seharusnya napi diberi pengampunan berupa pengurangan masa tahanan.
Kalaupun ada pengecualian, haruslah karena hal-hal yang diluar kemampuan
manusia seperti lumpuh permanen, koma berbulan-bulan, dan penyakit berat
lainnya. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya demi memberi rasa aman dan
kepastian bagi masyarakat. Majulah hukum Indonesia!
Fiat justitia ruat caeleum. Hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit
akan runtuh!