Home » » Corby Bebas: Remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat dalam sistem pemidanaan, perlukah?

Corby Bebas: Remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat dalam sistem pemidanaan, perlukah?

Written By Unknown on Sabtu, 08 Februari 2014 | Sabtu, Februari 08, 2014

Corby Bebas: Remisi, grasi, dan pembebasan persyarat dalam sistem pemidanaan, perlukah?
Schapelle Leigh Corby yang familiar disebut Corby akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya pada Jumat, 7 Februari 2014 setelah hampir satu dekade mendekam di Lapas Kerobokan Bali, Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin mengabulkan permohonan bebas bersyarat terhadap dirinya.  Dari 1.798 narapidana yang mengajukan bebas bersyarat, Kemenkumham mengabulkan pengajuan 1.291 narapidana, dan Corby adalah salah satunya. 

Corby yang pada 21 April 2005 dituntut Jaksa dengan pidana penjara seumur hidup divonis oleh Mahkamah Agung 20 tahun. Belum memasuki masa tahanan selama 10 tahun, Corby sudah bisa bebas menghirup udara luar. Luar biasa!

Corby Bebas: Remisi, grasi, dan pembebasan persyarat dalam sistem pemidanaan, perlukah?Selama menjalani masa tahanan, Corby tentunya mendapat remisi (pengurangan tahanan) sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan turunannya seperti PP No. 28 tahun 2006. Umumnya ada 3 jenis remisi yaitu remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan. Remisi umum diberikan setiap hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yaitu 17 Agustus, remisi khusus diberi tiap hari besar agama yang dianut oleh narapidana, dan remisi tambahan didapat apabila napi melakukan hal yang berguna seperti berbuat jasa kepada negara, melakukan kegiatan kemanusiaan, dan membantu kegiatan pembinaan di lapas. Hal tersebut memang diatur dalam perundang-undangan sehingga tidak dapat disangkal bahwa remisi tersebut tiap tahun memang diberikan kepada napi, termasuk Corby. Namun hal yang lebih mencengangkan pada tanggal 15 Mei 2012, presiden SBY memberi grasi kepada Corby berupa pengurangan tahan selama 5 tahun. Berbeda halnya dengan remisi dalam Undang-undang yang harus diberikan kepada setiap napi, grasi adalah hak prerogatif, bukanlah sebuah kewajiban. Namun tetap saja, untuk pertama kalinya di dunia ini presiden memberi grasi kepada narapidana tindak pidana narkotika, terlebih dengan pengurangan yang fantastis, 5 tahun! Masa tahanan Corby yang harusnya 20 tahun pun mengerucut, hingga pada Jumat 07 Februari 2014 mendapatkan hak bebas bersyarat. Tidak sampai sepuluh tahun.

Sekilas muncul di benak penulis, sebenarnya perlukah remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat? Salah satu tujuan pidana penjara dalam sistem pemidanaan adalah memberikan efek jera. Dalam kasus Corby, apakah akan timbul efek jera pada wanita yang diberi julukan “ratu mariyuana” itu? Melihat masa tahanan yang harusnya 20 tahun berkurang hingga tidak sampai setengahnya, tentu tidak akan menimbulkan efek jera kepada Corby. Lebih mengkhawatirkan lagi, dapat saja para bandar narkoba menilai negara Indonesia adalah “lahan subur” untuk mengembangkan jaringan. Mereka tahu hukum Indonesia sangat lunak dan memiliki banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk pengurangan masa tahanan sehingga akan banyak Corby-Corby lain yang akan bermunculan di negara ini.Tidak takut lagi terhadap hukum Indonesia jika saja mereka tertangkap dan diadili nantinya. Bagaimana tidak takut, Indonesia telah kehilangan Ratu Mariyuana yang telah menjadi ikon penegakan hukum terkait pemberantasan narkotika di Indonesia. Ini bahkan dapat dikatakan sebagai penipuan publik. Dengan divonisnya Corby selama 20 tahun, masyarakat pada umumnya tentu merasa tenang dan aman atas tegasnya hukum Indonesia. Apa yang terjadi kemudian? Ternyata masa tahanan Corby tidak sampai 10 tahun.

Bukan hanya kasus narkotika, pada kasus lain seperti tindak pidana korupsi juga sering didapati hal seperti ini. Sudah divonis ringan, dapat remisi dan grasi juga. Rusaklah cita-cita hukum Indonesia yang gencar memberantas kejahatan berat seperti tindak pidana narkotika, korupsi, dan terorisme. Penulis berpendapat, harusnya remisi, grasi, dan bebas bersyarat ditiadakan secara permanen. Segera revisi Undang-undang No. 12 tahun 1995 dan turunannya yang memberi hak remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat, karena itulah yang membuat hukum di Indonesia pincang. Untuk apa Jaksa susah payah menuntut dan Hakim memvonis berat jika nantinya akan bebas secepat Corby? Tidak seharusnya napi diberi pengampunan berupa pengurangan masa tahanan. Kalaupun ada pengecualian, haruslah karena hal-hal yang diluar kemampuan manusia seperti lumpuh permanen, koma berbulan-bulan, dan penyakit berat lainnya. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya demi memberi rasa aman dan kepastian bagi masyarakat. Majulah hukum Indonesia!

Fiat justitia ruat caeleum. Hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit akan runtuh!

Share this article :
0 Komentar Blogger
Silahkan Berkomentar via Facebook
Silahkan Berkomentar via Blogger

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Kaskus | Facebook | Twitter | Kompasiana
Copyright © 2013. freshly's blog - All Rights Reserved
Kunjungi saya di Google+
Proudly powered by Blogger