Home » » Tips: Jika Ijazah Ditahan Perusahaan Tempat Bekerja

Tips: Jika Ijazah Ditahan Perusahaan Tempat Bekerja

Written By Unknown on Senin, 27 Mei 2013 | Senin, Mei 27, 2013


Ijazah Ditahan Perusahaan Tempat Bekerja

Seorang teman pernah menceritakan sebuah masalah, yakni dia tengah berjuang mengambil ijazah sarjananya yang ditahan oleh perusahaan tempat dia bekerja. Awal mula dia bekerja di tempat tersebut, dirinya tidak menandatangani kontrak tertulis, kesepakatan yang terjadi hanya secara lisan. Saat dia mendapatkan tawaran yang lebih baik, ternyata teman tersebut kesulitan mengambil ijazahnya, sebuah situasi yang membuatnya stress.


Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah berdialog dengan perusahaan. Coba cari jalan keluar yang menguntungkan keduabelah pihak, akan lebih elegan jika kita keluar secara baik-baik. Jika tetap tidak menemui titik temu maka laporkan ke pihak kepolisian dan dinas tenaga kerja setempat. Dengan melapor ke pihak tenaga kerja setempat diharapkan mereka dapat membantu menjadi penengah terhadap masalah kita. Pelaporan kepada pihak kepolisian bisa didasarkan atas Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja bisa didasarkan atas dugaan eksploitasi tenaga kerja, terlebih bila tidak ada penjelasan di awal masa kerja tentang hak dan kewajiban.

Pasal 372 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


 (RAS, Redaksi, 2010, Tips Hukum Praktis: Menghadapi Kasus Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta)

Share this article :
0 Komentar Blogger
Silahkan Berkomentar via Facebook
Silahkan Berkomentar via Blogger

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Kaskus | Facebook | Twitter | Kompasiana
Copyright © 2013. freshly's blog - All Rights Reserved
Kunjungi saya di Google+
Proudly powered by Blogger