Seorang teman pernah menceritakan sebuah
masalah, yakni dia tengah berjuang mengambil ijazah sarjananya yang ditahan
oleh perusahaan tempat dia bekerja. Awal mula dia bekerja di tempat tersebut,
dirinya tidak menandatangani kontrak tertulis, kesepakatan yang terjadi hanya
secara lisan. Saat dia mendapatkan tawaran yang lebih baik, ternyata teman
tersebut kesulitan mengambil ijazahnya, sebuah situasi yang membuatnya stress.
Langkah
pertama yang bisa dilakukan adalah berdialog dengan perusahaan. Coba cari jalan
keluar yang menguntungkan keduabelah pihak, akan lebih elegan jika kita keluar
secara baik-baik. Jika tetap tidak menemui titik temu maka laporkan ke pihak
kepolisian dan dinas tenaga kerja setempat. Dengan melapor ke pihak tenaga
kerja setempat diharapkan mereka dapat membantu menjadi penengah terhadap
masalah kita. Pelaporan kepada pihak kepolisian bisa didasarkan atas Pasal 372
KUHP tentang penggelapan, sedangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja bisa
didasarkan atas dugaan eksploitasi tenaga kerja, terlebih bila tidak ada
penjelasan di awal masa kerja tentang hak dan kewajiban.
Pasal 372 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(RAS, Redaksi, 2010, Tips Hukum Praktis: Menghadapi Kasus Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta)