Jakarta - Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkum HAM) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
permohonan uji materi yang diajukan Antasari Azhar. Permohonan uji
materi tersebut adalah peninjauan kembali (PK) yang hanya bisa dilakukan
satu kali.
"Menolak permohonan pengujian para pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima," ujar perwakilan pemerintah Mualimin Abdi dalam sidang uji materi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).
Antasari sebagai pemohon menguji materikan pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang berbunyi permintaan pengajuan kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali. Menurut pemerintah, pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Pemerintah juga meminta MK menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan.
"Menurut pemerintah, pembatasan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian suatu perkara, sehingga seseorang tidak dengan mudah melakukan upaya PK secara berulang-ulang," ujar Mualimin.
Sebelumnya, Antasari menilai aturan PK dalam pasal yang diuji materikan menimbulkan ketidakadilan dan kerugian konstitusional bagi dirinya. Antasari terlibat kasus pidana dan divonis 18 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Menolak permohonan pengujian para pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima," ujar perwakilan pemerintah Mualimin Abdi dalam sidang uji materi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).
Antasari sebagai pemohon menguji materikan pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang berbunyi permintaan pengajuan kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali. Menurut pemerintah, pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Pemerintah juga meminta MK menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan.
"Menurut pemerintah, pembatasan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian suatu perkara, sehingga seseorang tidak dengan mudah melakukan upaya PK secara berulang-ulang," ujar Mualimin.
Sebelumnya, Antasari menilai aturan PK dalam pasal yang diuji materikan menimbulkan ketidakadilan dan kerugian konstitusional bagi dirinya. Antasari terlibat kasus pidana dan divonis 18 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.