Home » » Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M

Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M

Written By Unknown on Minggu, 12 Mei 2013 | Minggu, Mei 12, 2013


Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang memerintahkan pemilik CV Cahaya Logam, produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, untuk membayar membayar Rp 1 miliar kepada para buruhnya. Nilai tersebut termasuk upah kerja selama para buruh bekerja, uang lembur, dan pesangon.
"Itu belum termasuk asuransi dan Jamsostek," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto, saat ditemui di kantornya, Senin, 6 Mei 2013.

Polisi menggerebek CV Cahaya Logam pada Jumat, 3 Mei 2013 lalu dan menemukan puluhan buruh disekap dan diperbudak. Mereka disekap di ruangan tidak layak huni berukuran 8 x 6 meter. Selama berbulan-bulan mereka tidak terima gaji.

Menurut Heri, perhitungan sebesar Rp 1 miliar berdasarkan upah sektoral buruh yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya. Upah sebanyak 31 buruh yang rata-rata bekerja selama empat hingga tujuh bulan senilai Rp 418 Juta, pesangon Rp 418 juta ditambah dengan upah lembur, maka nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Kata Heri, Dinas Tenaga Kerja Tangerang mengeluarkan penetapan perintah bayar tersebut pada Senin hari ini, 6 Mei 2013. Selanjutnya ketetapan itu akan dikoordinasikan ke Polres Kota Tangerang.
Share this article :
0 Komentar Blogger
Silahkan Berkomentar via Facebook
Silahkan Berkomentar via Blogger

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Kaskus | Facebook | Twitter | Kompasiana
Copyright © 2013. freshly's blog - All Rights Reserved
Kunjungi saya di Google+
Proudly powered by Blogger