Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang memerintahkan pemilik CV Cahaya
Logam, produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan,
untuk membayar membayar Rp 1 miliar kepada para buruhnya. Nilai tersebut
termasuk upah kerja selama para buruh bekerja, uang lembur, dan
pesangon.
"Itu belum termasuk asuransi dan Jamsostek," kata Kepala Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto, saat ditemui di kantornya,
Senin, 6 Mei 2013.
Polisi menggerebek CV Cahaya Logam pada Jumat, 3 Mei 2013 lalu dan menemukan puluhan buruh disekap dan diperbudak. Mereka disekap di ruangan tidak layak huni berukuran 8 x 6 meter. Selama berbulan-bulan mereka tidak terima gaji.
Polisi menggerebek CV Cahaya Logam pada Jumat, 3 Mei 2013 lalu dan menemukan puluhan buruh disekap dan diperbudak. Mereka disekap di ruangan tidak layak huni berukuran 8 x 6 meter. Selama berbulan-bulan mereka tidak terima gaji.
Menurut Heri, perhitungan sebesar Rp 1 miliar berdasarkan upah sektoral
buruh yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya. Upah sebanyak
31 buruh yang rata-rata bekerja selama empat hingga tujuh bulan senilai
Rp 418 Juta, pesangon Rp 418 juta ditambah dengan upah lembur, maka
nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Kata Heri, Dinas Tenaga Kerja Tangerang mengeluarkan penetapan perintah bayar tersebut pada Senin hari ini, 6 Mei 2013. Selanjutnya ketetapan itu akan dikoordinasikan ke Polres Kota Tangerang.
Kata Heri, Dinas Tenaga Kerja Tangerang mengeluarkan penetapan perintah bayar tersebut pada Senin hari ini, 6 Mei 2013. Selanjutnya ketetapan itu akan dikoordinasikan ke Polres Kota Tangerang.