Jakarta (Antara) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan
Korupsi Johan Budi mengatakan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) pasti bisa
diperiksa oleh KPK jika Anas Urbaningrum memberikan bukti yang cukup.
"Edhie Baskoro bisa diperiksa KPK jika keterangan Anas kepada
penyidik KPK bukan asal keterangan tapi didukung oleh bukti. Anas memiliki
kesempatan untuk menjelaskan kondisi kepada penyidik," kata Johan Budi
kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jumat.
Nama Sekretaris Jenderal PD Ibas memang kerap dikaitkan dengan kasus korupsi proyek Hambalang.
Johan membantah tudingan jika kasus korupsi yang ditangani KPK memiliki tujuan politik terlebih mendekati Pemilu 2014.
"Yang dilihat oleh KPK adalah domain hukum. Bukan tentang kedekatan
politik apakah itu elit politik atau kekuasaan. Siapapun jadi tersangka
karena KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan itu terkait hukum,"
katanya.
Menurut Johan, KPK melakukan proses penegakan hukum berdasarkan hukum. Pasal-pasal terkait sangkaan akan diuji di pengadilan.
"Pengadilan akan mengujinya, apakah sangkaan itu tepat diarahkan ke
Anas atau tidak. Berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk
menyimpulkan AU sebagai tersangka," katanya.
Penyidikan terhadap AU telah memakan waktu cukup lama. Karena itu
kemungkinan berkas kasus Anas tidak lama lagi akan dinaikkan ke proses
penuntutan.
"Sejak sembilan bulan yang lalu hingga hari ini (Jumat) ketika AU
ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini tidak lama lagi akan dibawa ke
tahap dua. Bisa saja seminggu, setahun atau sebulan ke depan," kata
Johan.