Home » » Revisi UU MD3, Baleg Perketat Aturan Sanksi Anggota DPR Pembolos

Revisi UU MD3, Baleg Perketat Aturan Sanksi Anggota DPR Pembolos

Written By Unknown on Rabu, 15 Mei 2013 | Rabu, Mei 15, 2013

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih merevisi ketentuan sanksi bagi anggota DPR pembolos dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3. Baleg akan memperketat sanksi itu, agar menjadi efek jera bagi anggota DPR yang coba-coba bolos.

"Kita buat rencananya lebih ketat karena itu termasuk code of cunduct dan code of etic, diatur terkait yang malas dan bolos terhadap kewenangan tanggung jawabnya," kata wakil ketua Baleg DPR Achmad Dimyati Natakusumah, dalam pesan singkat, Kamis (16/5/2013).

Menurutnya, anggota yang bolos tanpa keterangan dalam setiap rapat menjadi kerugian bagi negara, karena meski bolos nyatanya mereka tetap menerima gaji.

"Apalagi bila dikaitkan dengan pembiayaan untuk pejabat negara diantaranya anggota DPR terhadap keuangan negara, maka akan ada mekanisme sanksi yang pastinya lebih ketat dan lebih berat lagi," ungkapnya.

Namun menurut Dimyati secara spesifik, ketentuan sanksi itu belum bisa dijelaskan. Baleg manargetkan, revisi UU MD3 selesai pada tahun ini.

"Kita sedang mencari format yang benar terhadap kelalaian formil tersebut, agar ada efek jera terhadap anggota yang tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara dengan sewenang-wenang, kurang beradab dan tidak bertanggung jawab," tutur anggota komisi III itu.

"Tahun ini diharapkan selesai, tapi masih ada yang krusial yaitu terkait tugas pokok fungsi DPD pasca yudisial review undang-undang terkait DPD, maka perlu disesuaikan dengan putusan MK tersebut," ucapnya.


Share this article :
0 Komentar Blogger
Silahkan Berkomentar via Facebook
Silahkan Berkomentar via Blogger

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Kaskus | Facebook | Twitter | Kompasiana
Copyright © 2013. freshly's blog - All Rights Reserved
Kunjungi saya di Google+
Proudly powered by Blogger