Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih merevisi
ketentuan sanksi bagi anggota DPR pembolos dalam UU 27/2009 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD atau MD3. Baleg akan memperketat sanksi itu, agar
menjadi efek jera bagi anggota DPR yang coba-coba bolos.
"Kita buat rencananya lebih ketat karena itu termasuk code of cunduct dan code of etic, diatur terkait yang malas dan bolos terhadap kewenangan tanggung jawabnya," kata wakil ketua Baleg DPR Achmad Dimyati Natakusumah, dalam pesan singkat, Kamis (16/5/2013).
Menurutnya, anggota yang bolos tanpa keterangan dalam setiap rapat menjadi kerugian bagi negara, karena meski bolos nyatanya mereka tetap menerima gaji.
"Apalagi bila dikaitkan dengan pembiayaan untuk pejabat negara diantaranya anggota DPR terhadap keuangan negara, maka akan ada mekanisme sanksi yang pastinya lebih ketat dan lebih berat lagi," ungkapnya.
Namun menurut Dimyati secara spesifik, ketentuan sanksi itu belum bisa dijelaskan. Baleg manargetkan, revisi UU MD3 selesai pada tahun ini.
"Kita sedang mencari format yang benar terhadap kelalaian formil tersebut, agar ada efek jera terhadap anggota yang tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara dengan sewenang-wenang, kurang beradab dan tidak bertanggung jawab," tutur anggota komisi III itu.
"Tahun ini diharapkan selesai, tapi masih ada yang krusial yaitu terkait tugas pokok fungsi DPD pasca yudisial review undang-undang terkait DPD, maka perlu disesuaikan dengan putusan MK tersebut," ucapnya.
"Kita buat rencananya lebih ketat karena itu termasuk code of cunduct dan code of etic, diatur terkait yang malas dan bolos terhadap kewenangan tanggung jawabnya," kata wakil ketua Baleg DPR Achmad Dimyati Natakusumah, dalam pesan singkat, Kamis (16/5/2013).
Menurutnya, anggota yang bolos tanpa keterangan dalam setiap rapat menjadi kerugian bagi negara, karena meski bolos nyatanya mereka tetap menerima gaji.
"Apalagi bila dikaitkan dengan pembiayaan untuk pejabat negara diantaranya anggota DPR terhadap keuangan negara, maka akan ada mekanisme sanksi yang pastinya lebih ketat dan lebih berat lagi," ungkapnya.
Namun menurut Dimyati secara spesifik, ketentuan sanksi itu belum bisa dijelaskan. Baleg manargetkan, revisi UU MD3 selesai pada tahun ini.
"Kita sedang mencari format yang benar terhadap kelalaian formil tersebut, agar ada efek jera terhadap anggota yang tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara dengan sewenang-wenang, kurang beradab dan tidak bertanggung jawab," tutur anggota komisi III itu.
"Tahun ini diharapkan selesai, tapi masih ada yang krusial yaitu terkait tugas pokok fungsi DPD pasca yudisial review undang-undang terkait DPD, maka perlu disesuaikan dengan putusan MK tersebut," ucapnya.