Di Indonesia korupsi berlangsung sangat merata, mulai dari pusat pemerintahan di Jakarta hingga ke daerah-daerah terpencil. Hasil penelitian dan survei dilakukan lembaga asing pun kerap menempatkan Indonesia di jajaran papan atas negara dengan korupsi tertinggi. Lebih parah lagi, sebagian masyarakat melihat korupsi sebagai bagian dari budaya yang sulit untuk dibasmi.
Atas dasar itulah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tugasnya membersihkan Indonesia dari penyakit bernama korupsi. Perlahan tapi pasti, KPK mulai menampakkan tajinya. Banyak koruptor yang ditangkap dan dijebloskan ke dalam bui untuk menebus kesalahannya. KPK menjadi senjata andalan baru terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini, meski masih terdengar suara sumbang bahwa KPK melakukan tebang pilih.
Sebagai bagian dari masyarakat, kita harus berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Oleh karena itu, jika Anda menemukan kasus penyimpangan keuangan jangan ragu untuk melaporkan kepada KPK. Tentu saja laporan itu harus disertai bukti-bukti pendukung karena bila tidak disertai bukti pendukung yang kuat, laporan Anda tidak akan diproses, bahkan Anda bisa dilaporkan balik dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
Pelaporan ke KPK bisa dilakukan melalui berbagai cara, yakni melalui surat ke Po. Box 575, Jakarta 10120. Bisa juga melaporkan melalui email, dengan alamat pengaduan@kpk.go.id atau melalui telepon dan sms, tujukan ke 021-235083894 (telepon) dan 0811959575 atau 08558575575.
(RAS, Redaksi, 2010, Tips Hukum Praktis: Menghadapi Kasus Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta)